Profil PPID Smk Negeri 1 Sumbawa

PROFIL SINGKAT

 

Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam  menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, waktu, biaya ringan dan sederhana untuk melaksanakan pelayanan informasi pada badan publik di butuhkan wadah pelayanan yang konsisten dan bertanggungjawab dengan nama PPID yaitu pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi. Mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat,mudah,wajarMembuat dan Selanjutnya dalam memenuhi tugas pelayanan kepada masyarat / publik perlu adanya Standart Operasional Pelayanan Informasi (SOP), dengan harapan  Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dapat berjalan efektif,efisien ,wajar dan tepat waktu serta dapat di pertanggungjawabkan, sesuai petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Oleh sebab itu SMK Negeri 1 Sumbawa sebagai lembaga pendidikan ikut ambil bagian dalam memberikan informasi yang Akurat, Akuntabel dan prima, kepada khalayak umum yang berkaitan tentang dunia pendidikan.